
Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional
Pada tanggal 14 November 2019 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Penomoran Ijazah Nasional dan SIstem Verifikasi Ijazah secara elektronik.
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah meyelesaikan perkuliahan. Ijazah juga merupakan salah satu surat penting jika ingin melanjutkan kuliah atau mencari pekerjan. Maka Ijazah memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan. Namun ada beberapa oknum yang memanfaatkan dengan menerbitkan ijazah palsu.
Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Pada surat keputusan terbaru, disebutkan mengenai syarat-syarat peserta didik yang berhak mendapatkan PIN, dan salah satunya mengenai lama masa studi. Untuk Sarjana, masa studi paling lama adalah 7 (tujuh) tahun. Hal ini sudah termasuk cuti, non aktif, dsbnya.
surat dapat diunduh dengan link: https://drive.google.com/drive/u/3/my-drive